Senin, 29 Juni 2015

KEJUL kemenyek




ETA ANTA MAULANI

aku yang dulu

Jalan Jalan Bareng Keluarga




Teknik Sulam Pita

Macam - Macam Sulam Pita





perjanjian linggar jati

Perundingan Linggarjati atau kadang juga disebut Perundingan Linggajati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah kedua negara pada 25 Maret 1947.
Latar Belakang[sunting | sunting sumber]
Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan 'status quo' di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, Diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Pulau Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.

Misi pendahuluan[sunting | sunting sumber]
Pada akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata (14 Oktober) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946.

Jalannya perundingan[sunting | sunting sumber]
Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.

Hasil perundingan[sunting | sunting sumber]
            Wikisumber memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Perjanjian Linggarjati

Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:

Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia[sunting | sunting sumber]

Salah satu poster yang dipajang di Bangunan Cagar Budaya Gedung Perundingan Linggarjati berisikan himbauan pencegahan konflik akibat pro kontra masyarakat Indonesia terhadap hasil perundingan.
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.

Pelanggaran Perjanjian[sunting | sunting sumber]
Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.






Delegasi-delegasi Belanda dan Indonesia dalam rapat pada hari ini telah mendapatkan kata sepakat tentang persetujuan di bawah ini, hal mana terbukti dari pemarapan naskah yang tersebut dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia masing-masing berlipat tiga.

Pemerintah Belanda,
dalam hal ini berwakilkan Komisi Jenderal,
dan
Pemerintah Republik Indonesia,
dalam hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia,
oleh karena mengandung keinginan yang ikhlas hendak menetapkan perhubungan yang baik antara kedua bangsa, Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara dan bentuk-bangun yang baru, bagi kerja-sama dengan sukarela, yang merupakan jaminan sebaik-baiknya bagi kemajuan yang bagus, serta dengan kukuh-teguhnya dari pada kedua negeri itu, di dalam masa datang, dan yang membukakan jalan kepada kedua bangsa itu untuk mendasarkan perhubungan antara kedua belah pihak atas dasar-dasar yang baru, menetapkan mupakat seperti berikut, dengan ketentuan akan menganjurkan persetujuan ini selekas-lekasnya untuk memperoleh kebenaran dari pada majlis-majlis perwakilan rakyatnya masing-masing.



Fatsal 1.


Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra.

Adapun daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan berangsur-angsur dan dengan kerja-sama antara kedua belah pihak akan dimasukkan pula ke dalam Daerah Republik. Untuk menyelenggarakan yang demikian itu, maka dengan segera akan dimulai melakukan tindakan yang perlu-perlu, supaya, selambatnya pada waktu yang disebutkan dalam pasal 12, termasuknya daerah-daerah yang terserbut itu telah selesai.



Fatsal 2.


Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokrasi, yang berdasarkan perserikatan, dan dinamai Negara Indonesia Serikat.



Fatsal 3.


Negara Indonesia Serikat itu akan meliputi daerah Hindia Belanda seluruhnya, dengan ketentuan, bahwa, jika kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, setelah dimusyawaratkan dengan lain-lain bagian daerah pun juga, menyatakan menurut aturan demokratis, tidak atau masih belum suka masuk ke dalam perserikatan Negara Indonesia Serikat itu, maka untuk bagian daerah itu bolehlah diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu terhadap Kerajaan Belanda.



Fatsal 4.


(1) Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Borneo dan Timur-Besar, yaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, untuk menyatakan kehendaknya, menurut aturan demokratis, supaya kedudukannya dalam Negara Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain.

(2) Dengan tidak menyalahi ketentuan di dalam pasal 3 tadi dan di dalam ayat ke (1) pasal ini, Negara Indonesia Serikat boleh mengadakan aturan istimewa tentang daerah ibu-negerinya.



Fatsal 5.


(1) Undang-undang Dasar dari pada Negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk negara, yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain-lain yang akan termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang wakil-wakil itu ditunjukkan dengan jalan demokratis, serta dengan mengingat ketentuan ayat yang berikut dalam pasal ini.

(2) Kedua belah pihak akan bermusyawarat tentang cara turut campurnya dalam persidangan pembentuk negara itu oleh Republik Indonesia, oleh daerah-daerah yang tidak termasuk dalam daerah kekuasaan Republik itu dan oleh golongan-golongan penduduk yang tidak ada atau tidak cukup perwakilannya, segala itu dengan mengingat tanggung-jawab dari pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia masing-masing.



Fatsal 6.


(1) Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia untuk membela-perliharakan kepentingan-kepentingan bersama daripada Negeri Belanda dan Indonesia akan bekerja bersama untuk membentuk Persekutuan Belanda-Indonesia, yang dengan terbentuknya itu Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Hindia Belanda, Suriname dan Curacao ditukar sifatnya menjadi persetujuan itu, yang terdiri pada satu pihak dari pada Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Suriname dan Curacao dan pada pihak lainnya dari pada Negara Indonesia Serikat.

(2) Yang tersebut di atas ini tidaklah mengurangi kemungkinan untuk mengadakan pula aturan kelak kemudian, berkenaan kedudukan antara Negeri Belanda dengan Suriname dan Curacao satu dengan lainnya.



Fatsal 7.


(1) Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan yang tersebut di dalam pasal di atas ini, Persekutuan Belanda-Indonesia itu akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.

(2) Alat-alat kelengkapan itu akan dibentuk kelak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Negeri Indonesia Serikat; mungkin juga oleh majlis-majlis perwakilan negara-negara itu.

(3) Adapun yang akan dianggap kepentingan-kepentingan bersama itu ialah kerja-bersama dalam hal perhubungan luar-negeri, pertahanan dan, seberapa perlu keuangan, serta juga hal-hal ekonomi dan kebudayaan.



Fatsal 8.


Di pucuk Persekutuan Belanda-Indonesia itu duduk Raja Belanda. Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan-kepentingan bersama itu ditetapkan oleh kelengkapan Persekutuan itu atas nama Baginda Raja.



Fatsal 9.


Untuk membela-peliharakan kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat di Negeri Belanda dan kepentingan-kepentingan Kerajaan Belanda di Indonesia, maka Pemerintah masing-masingnya kelak mengangkat Komisaris Luhur.



Fatsal 10.


Anggar-anggar Persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain akan mengandung ketentuan-ketentuan tentang:

a). pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang satu terhadap yang lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain;

b). hal kewarganegaraan untuk warganegara Belanda dan warganegara Indonesia, masing-masing di daerah lainnya;

c). aturan cara bagaimana menyelesaikannya, apabila dalam alat-alat kelengkapan Kerajaan Belanda memberi bantuan kepada Negara Indonesia Serikat, untuk selama masa Negara Indonesia Serikat itu tidak akan cukup mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri;

d). pertanggungan dalam kedua bagian Persekutuan itu, akan ketentuan hak-hak dasar kemanusiaan dan kebebasan-kebebasan, yang dimaksudkan juga oleh Piagam Persekutuan Bangsa-Bangsa.



Fatsal 11.


(1) Anggar-anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawaratan antara wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak dibentuk itu.

(2) Anggar-anggar itu terus berlaku, setelah dibenarkan oleh majlis-majlis perwakilan rakyat kedua belah pihak masing-masingnya.



Fatsal 12.


Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan, supaya berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu telah selesai, sebelum tanggal 1 Januari 1949.



Fatsal 13.


Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tindakan-tindakan agar supaya, setelah terbentuknya Persekutuan Belanda Indonesia itu, dapatlah Negara Indonesia Serikat diterima menjadi anggauta di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.



Fatsal 14.


Pemerintah Republik Indonesia mengakui hak orang-orang bukan bansa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dibekukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam daerah kekuasaannya de facto. Sebuah panitya bersama akan dibentuk untuk menyelenggarakan pemulihan atau pengembalian itu.



Fatsal 15.


Untuk mengubah sifat Pemerintah Hindia, sehingga susunannya dan cara bekerjanya seboleh-bolehnya sesuai dengan pengakuan Republik Indonesia dan dengan bentuk-susunan menurut hukum negara, yang direkakan itu, maka Pemerintah Belanda akan mengusahakan, supaya dengan segera dilakukan aturan-aturan undang-undang, akan supaya sementara menantikan berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu, kedudukan Kerajaan Belanda dalam hukum negara dan hukum bangsa-bangsa disesuaikan dengan keadaan itu.



Fatsal 16.


Dengan segera setelah persetujuan itu menjadi, maka kedua belah pihak melakukan pengurangan kekuatan balatentaranya masing-masing.

Kedua belah pihak akan bermusyawarat tentang sampai seberapa dan lambat-cepatnya melakukan pengurangan itu; demikian juga tentang kerja-bersama dalam hal ketentaraan.



Fatsal 17.


(1) Untuk kerja-bersama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudakan sebuah badan, yang terdiri dari pada delegasi-delegasi yang ditunjukkan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masingnya, dengan sebuah sekretariat bersama.

(2) Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, bila ada tumbuh perselisihan berhubung dengan persetujuan ini, yang tidak dapat diselesaikan denga perundingan antara dua delegasi yang terserbut itu, maka menyerahkan keputusan kepada arbitrage. Dalam hal itu persidangan delegasi-delegasi itu akan ditambah dengan seorang ketua bangsa lain, dengan suara memutuskan, yang diangkat dengan semupakat antara dua pihak delegasi itu, atau, jika tidak berhasil semupakat itu, diangkat oleh ketua Dewan Pengadilan Internasional.



Fatsal penutup.


Persetujuan ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia.

Kedua-duanya naskah itu sama kekuatannya.










2.1 Kedatangan Kembali Pihak Asing di Indonesia
2.1.1. Kedatangan Sekutu di Indonesia
Terbentuknya Perjanjian Linggarjati tidak dapat dilepaskan dari latar belakang Internasional. Dalam bulan-bulan terakhir peperangan di Pasifik, oleh Sekutu diputuskan bahwa yang diutamakan adalah penyerbuan Jepang. Penyerbuan itu ditugaskan kepada Jenderal Mac Arthur dilepaskan dari tanggung jawabnya atas sebagian besar dari wilayahnya, antara lain seluruh wilayah Hindi – Belanda , yang diserahkan kepada  Laksamana Mountbatten, bertanggung jawab atas Sumatra, ia segera, setelah Jepang menyerah, berniat menjalankan tugasnya. Akan tetapi Mac Arthur berkeberatan dan minta supaya Mountbatten menunggu sampai Jepang menandatangani dokumen dokumen penyerahan di Tokyo karena Mac Arthur khawatir satuan-satuan Jepang akan mengadakn perlawanan sebelum Jepang resmi menyerah. Para kepala staf Inggris di London setuju  dengan Mac Arthur. Jepang menandatangani dokumen-dokumen penyerahan pada tanggal 2 September 1945
Tetapi, pengiriman tentara Inggris ke Indonesia merupakan prioritas sangat rendah dalam daftar kegiatan Mountbatten. Tentara Inggris baru mendarat di Jakarta pada tanggal 26 September 1945. Tenggat waktu antara Proklamasi Kemerdekaan dan kedatangan tentara Inggris satu setengah bulan. Hal ini membawa 3 keuntungan bagi RI. Pertama, api revolusi membara di seluruh Indonesia. Kedua, memberi kesempatan kepada republic untuk mengorganisasi pemerintahnya dan menyusun kekuatan fisiknya. Ketiga, selama dimarkas besarnya di Kandy, Sri Langka, Mountbatten mulai menyadari bahwa informasi yang diterimanya dari sumber sumber Belanda mengenai keadaan di Indonesia sama sekali tidak cocok dengan kenyataan Van Mook, Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, antara lain melaporkan bahwa kemerdekaan Indonesia di Proklamasikan oleh Panglima Tertinggi Jepang di Jawa bersama Ir Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945.
2.1.2  Kabinet Beel dan kegagalan Perundingan Hooge
Pada tanggal 17 Mei 1946 “Katholieke Volkspartij” (KVP-Partai Rakyat Katolik) memenangkan pemilihan umum di Negeri Belanda, kemudian pada bulan Juli 1946 bersama dengan “Partij van de Arbeid” (Partai Buruh) berkoalisi membentuk pemerintahan. Dr. Beel ditunjuk sebagai Perdana Menteri.
Sebelumnya, setelah pendaratan sekutu di Indonesia pada bulan September 1945, van Mook ditunjuk sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang baru menggantikan van Starkenborgh Stachouwer yang mengundurkan diri akibat berbeda pendapat dengan Logemann, Menteri Daerah Seberang Lautan, yang mengakui nasionalisme di Indonesia.
Kabinet Beel kemudian membentuk “Komisi Jenderal” pada tanggal 2 September 1946 dengan tujuan “sementara dikuasakan menjalankan wewenang-wewenang pemerintah agung untuk memajukan persiapan-persiapan suatu tertib hukum baru bagi Hindia Belanda”. Van Mook kemudian menulis surat kepada Menteri Daerah Seberang Lautan yang baru, Mr.J.A. Jonkman, pada tanggal 7 September 1946 bahwa ini adalah kesempatan yang ketiga, setelah akhir tahun 1945 dan April 1946, untuk mengadakan perundingan dengan pihak republik setelah dua perundingan sebelumnya menghasilkan kegagalan. Bahkan ia mengatakan, “Saya yakin bahwa ini adalah kesempatan terakhir” (Ide, 1983:34)
Mengenai pembentukan Uni-Indonesia Belanda bukan terbentuk pada Perjanjian Linggarjati namun didahului oleh perundingan di HogeVoluwe di Negeri Belanda yang dilaksanakan pada tanggal 14-25 April 1946, berdasarkan suatu rancangan yang disusun oleh Sjahrir, Perdana Mentri dalam Kabinet Sjahrir II.
 Sebelumnya tanggal 10 Februari 1946, sewaktu Sjahrir menjabat Perdana Mentri dalam Kabinet Sjahrir I, Van Mook telah menyampaikan kepada Sjahrir rencana Belanda yang berisi pembentukan negara persemakmuran Indonesia, yang terdiri atas kesatuan kesatuan yang mempunyai otonomi dari berbagai tingkat negara persemakmuran menjadi bagian dari Kerajaan Belanda. Bentuk politik ini hanya berlaku untuk waktu terbatas, setelah itu peserta dalam kerajaan dapat menentukan apakah hubungannya akan dilanjutkan berdasarkan kerjasama  yang bersifat sukarela.
Perundingan yang berlangsung di Hooge Voluwe ini tidak membawa hasil sebab Belanda menolak konsep hasil pertemuan Sjahrir-Van Mook-Clark Kerr di Jakarta Pihak Belanda tidak tersedia memberikan pengakuan de’facto kedaulatan RI atas Jawa dan Sumatera tetapi hanya jawa dan Madura serta dikurangi daerah-daerah yang diduduki oleh Pasukan Sekutu. Dengan demikian untuk sementara waktu hubungan Indonesia-Belanda terputus, akan tetapi Van Mook masih berupaya mengajukan usul bagi pemerintahannya kepada pihak RI.

2.2 Perjanjian Linggarajati dan dampaknya bagi Indonesia
2.2.1 Isi Perjanjian Linggarjati
Seperti kebanyakan orang tahu Perundingan Linggarjati berlangsung juga pada tanggal 15 November 1946. Dalam perundingan tersebut, Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, sedangkan Belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn. Sebagai penengah adalah Lord Killearn dari Inggris. yang di lakukan di wilaya Linggarjati ini ber isikan sebagai berikut :
1.       Pengakuan status de facto RI atas Jawa, Madura, dan Sumatera oleh Belanda.
2.       Pembentukan negara federal yang disebut Republik Indonesia Serikat (RIS).
3.       Pembentukan Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai kepala negara.
4.       Pembentukan RIS dan Uni Indonesia-Belanda sebelum 1 Januari 1949.

Wilayah RIS dalam kesepakatan tersebut mencakup daerah bekas Hindia Belanda yang terdiri atas: Republik Indonesia, Kalimantan, dan Timur Besar. Persetujuan tersebut dilaksanakan pada 15 November 1946 dan baru memperoleh ratifikasi dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 25 Februari 1947 yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di Istana Negara, Jakarta. (Lapian,1992:98)


2.2.2 Pro dan Kontra mengenai perundingan Linggarjati di kalangan elit Politik Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
Selain itu juga hal ini membawa dampak kurang baik bagi Sjahrir. Ia dianggap terlalu banyak memberikan konsensi kepada Belanda terutama oleh anggota partainya sendiri. Pada akhirnya sebagian besar anggota Partai Sosialis di kabinet dan KNIP pun menarik dukungan terhadap Sjahrir pada tanggal 26 Juni 1947. Sjahrir mengembalikan mandat Perdana Menteri kepada Presiden Soekarno keesokan harinya. (Djoeir,1997:--)
Selain itu juga ada yang berpendapat bahwa :
1.      Adanya keyakinan bahwa bagaimanapun juga jalan damai merupakan jalan yang paling baik dan aman untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.
2.      Cara damai akan mendatangkan simpati dan dukungan internasional yang harus diperhitungkan oleh lawan.
3.      Keadaan militer Indonesia yang masih lemah jika menyetujui perundingan memungkinkan Indonesia memperoleh kesempatan untuk memperkuat militer.
4.      Jalan diplomasi dipandang sebagai jalan untuk memperjuangkan pengakuan kedaulatan dan penegakan Negara RI yang berdaulat.
2.2.3    Dampak Perjanjian Linggarjati
Hubungan Indonesia-Belanda tidak bertambah lebih baik. Perbedaan tafsiran terhadap pasal-pasal dalam naskah persetujuan Linggarjati menjadi pangkal perselisihan. Lebih-lebih setiap pihak Belanda secara terang-terangan melanggar gencatan senjata. Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 1947 pihak Belanda melalui misi Idenburg menyampaikan nota kepada Pemimpin RI yang harus dijawab dalam 2 minggu. Isi nota tersebut adalah sebagai berikut:
·         Membentuk pemerintahan peralihan bersama
·         Hendaknya diadakan Garis Demiliterisasi
·         Perlunya sebagian Angkatan darat, Laut, dan udara kerajaan Hindu-Belanda tinggal di Indonesia tinggal indonesia untuk pembangunan suatu pertahanan yang modern.
·         Perlunya pembentukan alat kepolisian yang dapat melindungi kepentingan dalam dan luar negeri.

Pada tanggal 8 Juni 1947 pemerintah RI menyampaikan nota balasan yang isinya antara lain sebagai berikut:
·         Dalam masalah politik Pemerintah RI menyetujui pembentukan Negara Indonesia Timur walaupun tidak selaras dengan perjanjian Linggarjati
·         Dalam bidang militer pemerintahan  RI menyetujui  demiliterisasi antara daerah demarkasi kedua belah pihak. Keamanan dalam zona Bebas Militer tersebut akan diserahkan kepada polisi.
·         Mengenai Pertahanan Indonesia Serikat harus dilakukan oleh tentara nasional Masing-masing sehingga gendarmerie (pertahanan bersama) ditolak.

Nota balasan yang disampaikan oleh Syahrir tersebut dianggap terlalu lemah. Akibatnya semakin banyak partai-partai dalam KNIP yang menentangnya, bahkan partainya sendiri juga melepaskan dukungannya. Akhirnya Kabinet Syahrir menyerahkan kembali mandatnya kepada presiden.
Sementara itu dengan adanya perbedaan penafsiran terhadap isi Perjanjian Linggarjati  itu, pihak Belanda melanjutkan aksinya dengan melakukan Agresi Militer pada tanggal 21 Juli 1947 pukul 00.00. Dalam waktu singkat Belanda berhasil menerobos garis pertahanan TNI. Kekuatan TNI  dengan organisasi dan peralatan yang sederhana tidak mampu menahan pukulan musuh yang serba modern. TNI menyadari bahwa sistem pertahanan linier tidak tepat untuk menghadapi situasi seperti itu.

2.2.3 Diplomasi jalur Promosi Indonesia ke Dunia luas
Dalam menghadapi masalah konflik Indonesia-Belanda maka Indonesia melakukan upaya untuk menarik dukungan internasional melalui PBB. Perjuangan mencari dukungan internasional lewat PBB dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Tindakan langsung dilakukan dengan mengemukakan masalah Indonesia di hadapan sidang Dewan Keamanan PBB. Tindakan tidak langsung dilakukan melalui pendekatan dan hubungan baik dengan negara-negara yang akan mendukung Indonesia dalam sidang-sidang PBB. Negara-negara yang mendukung Indonesia antara lain sebagai berikut. Adapun upaya indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
·         Membina hubungan baik dengan Australia saat pasukan dari negara tersebut terlibat dalam tugas AFNEI.
·         Membina hubungan baik dengan India yang dimulai dengan mengirimkan bantuan beras sejak bulan Agustus 1946.
·         Membina Hubungan baik dengan Liga Arab.
·         Mengadakan pendekatan dengan negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB.
Perjanjian Linggarjati ini merupakan awal dan menunjukan kesiapan bangsa Indonesia yang baru merdeka mampu menunjukan diri di muka dunia bahwa mereka siap menghadapi Belanda dengan berbagai cara baik jalan keras atau diplomasi.





2.1 Proses terjadinya perundingan Linggarjati
 Di Indonesia awal diplomasi dimulai pada saat adanya Vacuum of Power di Asia Tenggara, sewaktu menyerahnya Jepang. Kemudian Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya. Sesuai teori berdirinya sebuah negara, maka harus ada warga negara, wilayah, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain. Ketiga unsur pertama sudah ada, tinggal pengakuan dari negara lain. Dapat dikatakan perjanjian Linggarjati merupakan salah satu strategi Indonesia untuk memperkokoh eksistensinya di dunia internasional dan menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia itu nyata adanya. Terbentuknya Perjanjian Linggarjati tentunya tidak dapat dilepaskan dari latar belakang internasional dan nasional. Keadaan dunia pasca perang Pasifik dapat dikatakan masih belum stabil. Sekutu mulai berdatangan untuk menarik mundur seluruh pasukan Jepang yang ada dalam kawasan Hindia-Belanda, yang awalnya dipimpin oleh Jenderal Mac Arthur, lalu kemudian diserahkan oleh Laksamana Mountbatten. Pengiriman Tentara Inggris ke Indonesia dapat dikatakan relatif lama, yakni pada tanggal 26 September 1945 atau satu setengah bulan sejak diproklamirkannya kemerdekaan Republik Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Namun dibalik itu, justru keadaan seperti inilah yang menguntungkan Indonesia. Pertama, api revolusi membara di seluruh Indonesia. Kedua, hal ini memberi kesempatan kepada Indonesia untuk mengorganisasi pemerintahnya dan menyusun kekuatan fisiknya. Dan ketiga, Laksamana Mountbatten menyadari bahwa keadaan yang dilaporkan oleh pihak Belanda tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Akhirnya, berdasarkan laporan dari para informan Inggris, Laksamana Mountbatten mengetahui bahwa telah berkobarnya semangat nasionalisme yang sangat tinggi pemuda-pemuda Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan Indonesia seutuhnya. Selain itu, Mountbatten juga menyadari bahwa Indonesia dan Belanda sedang bersitegang mengenai permasalahan itu. Oleh karenanya, Mountbatten menentukan garis kebijakan, yakni tentara Inggris tidak akan campur tangan dalam perselisihan politik RI dan Belanda (seperti di tuntut Belanda). Tugas tentara Inggris sebenarnya adalah sebagai Recovery of Allied Prisoners of War Internees (RAPWI), terbatas pada pembebasan tahanan-tahanan sekutu, sipil, militer, serta memerintahkan penyerahan tentara Jepang, melucuti dan mengembalikan mereka ke Jepang . Walaupun begitu, pemerintah Hindia-Belanda tetap berusaha membantu supaya pihak Belanda dan Pihak Indonesia mencapai persetujuan Politik. Segera setelah satuan-satuan tentara Inggris mendarat, Inggris dibawah Jendral Sir Philip Christison pimpinan AFNEI (Allied Forces In the Nederland East Indies). Dalam menjalankan tugasnya melucuti tentara Jepang, meminta bantuan para pemimpin Indonesia sebenarnya dianggap bertentangan dengan instruksi yang diberikan/diperoleh, yaitu jadinya mengakui Indonesia sebagai negara yang legal/merdeka. .(Lapian & Drooglever : 1992: 5)
Pada 14 November 1945, sistem presidensial diubah menjadi sistem parlementer. Sjahrir diangkat sebagai perdana menteri pertama. Tak berapa lama setelah pengangkatan Sjahrir, Inggris mengajak berunding. Namun sayangnya kabinet Sjahrir menjawab dengan maklumat, bahwa Indonesia tidak sudi berunding selama Belanda berpendirian masih berdaulat di Indonesia. Menanggapi reaksi dari Indonesia, Belanda lalu memblokade Jawa dan Madura. Tapi Sjahrir melakukan diplomasi cerdik. Meskipun dilanda kekurangan pangan, Sjahrir memberikan bantuan beras ke India pada Agustus 1946. Tindakan Sjahrir ini membuka mata dunia. Semula Belanda enggan melakukan kontak dengan pihak Republik karena paksaan Inggris karena serta opini dunia, Belanda dengan berat hati terpaksa menghadapi Indonesia di meja perundingan.
Seperti bermain catur, sedikit demi sedikit Sjahrir terus mencoba menekan pemerintah Belanda melalui diplomasi. Ia terus-menerus mengupayakan agar Indonesia dan Belanda duduk di meja perundingan. Kesempatan pertama datang dalam perundingan di Hoge Veluwe, Belanda, 14-16 April 1946. Ketika itu Indonesia mengajukan tiga usul: pengakuan atas Republik Indonesia sebagai pengemban kekuasaan di seluruh bekas Hindia Belanda, pengakuan de facto atas Jawa dan Madura, serta kerja sama atas dasar persamaan derajat antara Indonesia dan Belanda. Usul itu ditolak Belanda. .(Lapian & Drooglever : 1992: 9)
Peluang berunding dengan Belanda terbuka lagi ketika Inggris mengangkat Lord Killearn sebagai utusan istimewa Inggris di Asia Tenggara, sekaligus penengah konflik Indonesia-Belanda. Konsulat Inggris di Jakarta mengumumkan, selambat-lambatnya pada 30 November 1946 tentara Inggris akan meninggalkan Indonesia . Kabinet baru Belanda kemudian mengutus Schermerhorn sebagai Komisi Jenderal untuk berunding dengan Indonesia. Schermerhorn dibantu tiga anggota: Van Der Poll, De Boer, dan Letnan Gubernur Jenderal H.J. Van Mook. .(Lapian & Drooglever : 1992: 10)
Perjanjian Linggarjati didahulukan oleh perundingan di Hoge Voluwe. Negeri Belanda dari tanggal 14 sampai dengan 24 April 1946 berdasarkan suatu rancangan yang disusun oleh Sjahrir, perdana menteri dalam Kabinet Sjahrir II.  Sebelumnya tanggal 10 Februari 1946, sewaktu Sjahrir menjabat perdana menteri dalam Kabinet Sjahnr I, Van Mook telah menyampaikan kepada Sjahrir rencana Belanda, yang berisi pembentukan negara persemakmuran Indonesia, yang terdiri atas kesatuan-kesatuan yang mempunyai otonomi dari berbagai tingkat negara persemakanuran mejadi bagian dari Kerajaan Belanda. Bentuk politik ini hanya berlaku untuk waktu terbatas, setelah itu peserta dalam Kerajaan dapat menentukan apakah hubungannya akan dilanjutkan berdasarkan kerja sama yang bersifat sukarela.
Sementara itu pernerintah Inggris mengangkat seorang Diplomat tingkat tinggi. Sir Archibald Clark Kerr (yang kemudian diberi gelar Lord Inverchapel), untuk bertindak sebagai ketua dalam perundingan Indonesia-Belanda. .(Lapian & Drooglever : 1992: 11)
Segera setelah terbentuknya Kabinet Sjahrir II, Sjahrir membuat usul-usul tandingan. Yang penting dalam usul itu ialah bahwa (a) Republik Indonesia diakui sebagai negara berdaulat yang meliputi dacrah bekas Hindia-Belanda, dan (b) antara negeri Belanda dan RI dibentuk federasi. Jelaslah bahwa usul ini bertentangan dengan usul Van Mook.  Setelah diadakan perundingan antara Van Mook dan Sjaiuir dicapai kesepakatan ;
Rancangan persetujuan diberikan bentuk sebagai Perjanjian Indonesia Intemasional dengan  "Preambule"
Pemerintah Belanda mengakui kekuasaan de facto republik atas Pulau Jawa dan Sumatra
 Pada rapat pleno tanggal 30 Maret 1946 Van Mook menerangkan bahwa rancangannya merupakan usahanya pribadi tanpa diberi kekuasaan oleh pemerintahanya. Maka diputuskan bahwa Van Mook akan pergi ke negeri Belanda, dan kabinet rnengirim satu delegasi ke Negeri Belanda yang terdiri atas Soewandi. Soedarsono dan Pringgodigdo. Perundingan diadakan tanggal 14-24 April 1946. Pada hari pertama ternyata perundingan sudah mencapai deadlock, Belanda menganggap dirinya sebagai negara pemegang kedautalatanatas Indonesia. Perundingan di Hoge Voluxve merupakan  kegagalan  akan tetapi pengalaman yang diperoleh dan perundingan Hoge Voluwe ternyata berguna dalam perianjian Linggarjati. .(Lapian & Drooglever : 1992: 12)
Perundingan politik dimulai di Jakarta, tempatnya bergantian antara Istana Rijswijk (sekarang Istana Negara) tempat penginapan anggota Komisi Jenderal dengan tempat kediaman resmi Sjahrir, jalan Pegangsaan Timur (sekarang Jalan Proklamasi) 56. Perundingan di tempat kediaman Sjahrir dipimpin oleh Sehermerhom sdangkan perundingan di Istana Rijswijk dipimpin oleh Sjahrir. Sebagai dasar perundingan dipakai rancangan persetujuan yang merupakan kombinasi rancangan Delegasi Belanda. Perundingan di Jakarta diadakan empat kali dengan yang terakhir tanggal 5 Nopember. Delegasi Republik Indonesia kemudian menuju ke Yogya untuk memberi laporan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Kabinet dan setelah itu berangkat ke Linggarjati. Lord Killearn datang pada tanggal 10 nopember dengan menumpang kapal perang inggris HMS “Verayan Bay”. Beliau diangkat dengan perahu motor ALRI ke Cirebon, diantar dengan mobil Linggarjati dan ditempatkan di rumah yang terletak dekat rumah penginapan Sjahrir.Angkatan Laut Belanda telah mempersiapkan Kapal Perang H.M. “banchert” untuk dipakai sebagai tempat penginapan Delegasi Belanda. Menjelang kedatangan Delegasi Belanda. “Banckert” telah buang jangkar diluar pelabuhan Cirebon. Pada tanggal 11 Nopember Delegasi Belanda datang dengan kapal terbang “Catalina” dan dibawa ke “Banckert”. Seperti apa yang dilakukan satu hari sebelumnya perahu ALRI datang untuk menjemput Delegasi Belanda Komandan Banckert menolak dan minta Delegasi diangkat dengan perahu patroli “Banckert”. Hal ini ditolak oleh Komandan perahu motor ALRI. Akhirnya persoalan ini dipecahkan dengan diperkenankannya Delegasi Belanda diangkat perahu Patroli “Banckert” tetapi dikawal oleh perahu motor ALRI. .(Lapian & Drooglever : 1992: 17)
Insiden di atas menggambarkan kesulitan-kesulitan vang dihadapi oleh pejabat-pejabat Indonesia. Keterbatasan dihampir semua bidang seperti kendaraan, alat komunikasi, perumahan mengakibatkan hampir mustahil bagi Gubernur Jawa Barat, Residen Cirebon, Bupati Kuningan. Bupati Cirebon, dan Komandan Militer Daerah menjalankan tugasnya menjaga keamanan para pejabat tinggi Indonesia dan asing. Kenyauan bahwa selama penzndingan tidak terjadi insiden patut dikagumi dan dipuji Tentu saja disiplin rakyat dan pengertiarung-a tentang pentingnya perundingan sangat membantu para pejabat dalam menjalarkan tugasnya. .(Lapian & Drooglever : 1992: 18)


1.Perundingan Pertama
Karena insiden Banckert" seperti diuraikan diatas, Delegasi Belanda baru sampai di Linggarjati pukul 11:00 dan karena harus kembali ke "Banckert" jam setengah lima sore, maka perundingan hari itru hanya singkat saja, yakni tiga setengah jam. Schemerhom memutuskan tinggal di Linggarjati karena berpendapat akan .menimbulkan kesan kurang baik pada kalangan Indonesia jika la kembali ke "Banckert", Kecuali itu ia berpendapat bahiva ia harus memenuhi undangan Presiden untuk makan malam. ia dapat bertukar pikiran dengan Presiden dan menikmati pertunjukan kesenian angklung. (Lapian & Drooglever : 1992: 18)
2.Perundingan Kedua
Sementara itu, Delegasi Indonesia pagi-pagi berkumpul ditempat kediaman Sjahrir untuk mempersiapkan perundingan hari itu Pasal-pasal rancangan persetujuan dibahas dan direncanakan alasan- alasan vang akan diusulkan. Perundingan hari itu berjalan sangat alot dan berlangsung hampir 9 jam. Dua soal tidak dapat dicapai kesepakatan, yakni soal Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan soal kedaulatan Negara Indonesia Serikat. Dalam soal pertama terutama Sjahrir, mendesak supaya Belanda menerima usul bahwa Republik Indonesia mempunyai wakil-wakilnya sendiri diluar negeri. Ia berusaha meyakinkan pihak Belanda bahwa perwakilan ini terkait pada diakuinya Republik defacto, yang sudah di setujui oleh pihak Belanda. Pihak Belanda sangat keras menolak tuntutan dengan alasan bahwa dengarn demikian Republik dan Belanda dalam hubungan Internasional akan sama derajattnya. Mengenai soal kedua juga tidak ada kesepakatan. Delegasi Indonesia menuntut agar Indonesia Serikat menjadi negara berdaulat, bukan negara merdeka, seperti dinyatakan dalam rancangan perjanjian yang di pakai sebagai dasar perundingan. Malam itu undangan Presiden, Delegasi Belanda berkunjung ke rumah  Presiden di Kuningan. Sjahrir tidak hadir karena sangat lelah dan karena mengira kunjungan Belanda hanya merupakan kunjungan kehormatan.  Atas pertanyaan Persiden jalannya perundingan, Van Mook menjelaskan bahwa tercapainya kesepakatan mengenai satu soal saja yakni usul Delegasi Indonesia untuk mengubah kata "Merdeka" dibelakang kata "berdaulat" artinya, yang diusulkan oleh Delegasi Indonesia adalah agar NIS akan menjadi negara berdaulat. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa selama perundingan Delegasi Belanda berkeberatan atas perubahan itu, tetapi setelah dibicarakan antara mereka sendiri, mereka akhimya dapat menyetujui asul pihak Indonesia.(Lapian & Drooglever : 1992: 19)
Van Mook tidak mengutarakan bahwa masih ada soal lain yang belum di pecahkan, yakni perwakilan Republik Indonesia diluar negeri. Tetapi la kemudian segera menanyakan kepada Presiden apakah dengan diterimanya oleh pihak Belanda perubahan "mereka" menjadi "Berdaulat" Presiden dapat menyetujui Rancangan Perjanjian seluruhnya. Atas pernyataan itu Presiden menjawab dengan nada antusias bahwa la dapat menyetujuinya. Pertemuan tersebut kemudian berakhir. A.K.Gani dan Amir Sjarifuddin segera melaporkan kepada Sjahrir sangat menyesalkan bahwa Presiden sudah menyetujui Rancangan Perjanjian Linggarjati, padahal soal perwakilan Republik di luar negeri belum diputuskan. Tetapi Sjahrir tunduk pada keputusan Presiden. Maka waktu Schemerhorn datang dan mengusulkan untuk diadakan rapat pleno dan diketuai Killearn, Sjahrir pun menyetujuinya. Rapat pleno diadakan pukul 10.30 malarn dengan Killearn sebagai ketua rapat yang menyatakan kegembiraannya atas tercapainya kesepakatan kedua Delegasi.(Lapian & Drooglever : 1992: 9)
Hari berikutnya tanggal 13 Nopember, diadakan rapat antara kedua Delegasi. Sebelumnya Sjahrir telah bertemu dengan Presiden Soekarno yang tampak santai. Ia hanya mengusulkan agar dimasukan dalam rancangan perjanjian satu pasal yakni pasal mengenao arbitrase yang diterima oleh Schermerhom. Dengan dimasukannya pasal arbitrase terbukti pada dunia luar bahwa Republik Indonesia dan Negara Belanda sederajat. Komisi Jenderal kemudian berangkat ke Jakarta.  Pagi tanggal 15 Nopember diadakan rapat antara kedua delegasi di Istana Rijswijk. Walaupun begitu, Perundingan Linggarjati berlangsung juga pada tanggal 15 November 1946. Dalam perundingan tersebut, Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, sedangkan Belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn. Sebagai penengah adalah Lord Killearn dari Inggris.(Lapian & Drooglever : 1992: 20)

ISI POKOK PERSETUJUAN LINGGARJATI
Belanda mengakui secara de fakto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, Madura.
Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.
 Wilayah RIS dalam kesepakatan tersebut mencakup daerah bekas Hindia Belanda yang terdiri atas: Republik Indonesia, Kalimantan, dan Timur Besar. Persetujuan tersebut dilaksanakan pada 15 November 1946 dan baru memperoleh ratifikasi dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 25 Februari 1947 yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di Istana Negara, Jakarta. Hasil Perjanjian Linggarjati memiliki kelemahan dan keuntungan bagi Indonesia. Kelemahannya, bila ditinjau dari segi wilayah kekuasaan, daerah RI menjadi sempit. Tetapi bila ditinjau dari segi keuntungannya, kedudukan Indonesia di mata internasional semakin kuat karena banyak negara seperti Inggris, Amerika, dan negara-negara Arab mengakui kedaulatan negara RI. Hal ini tidak terlepas dari peran politik diplomasi Indonesia yang dilakukan oleh Sutan Syahrir, H. Agus Salim, Sujatmoko, dan Dr. Sumitro Joyohadikusumo dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (A.A Gede agung : 1995 : 177)
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati. Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.
2.3  Peranan tokoh-tokoh Indonesia di balik layar prjanjian Linggarjati
SJAHRIR
 Di pemerintahan, sebagai ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP), ia menjadi arsitek perubahan Kabinet Presidensil menjadi Kabinet Parlementer yang bertanggung jawab kepada KNIP sebagai lembaga yang punya fungsi legislatif. RI pun menganut sistem multipartai. Tatanan pemerintahan tersebut sesuai dengan arus politik pasca-Perang Dunia II, yakni kemenangan demokrasi atas fasisme. Kepada massa rakyat, Syahrir selalu menyerukan nilai-nilai kemanusiaan dan anti-kekerasan. Dengan siasat-siasat tadi, Syahrir menunjukkan kepada dunia internasional bahwa revolusi Republik Indonesia adalah perjuangan suatu bangsa yang beradab dan demokratis di tengah suasana kebangkitan bangsa-bangsa melepaskan diri dari cengkeraman kolonialisme pasca-Perang Dunia II. Pihak Belanda kerap melakukan propaganda bahwa orang-orang di Indonesia merupakan gerombolan yang brutal, suka membunuh, merampok, menculik, dll. Karena itu sah bagi Belanda, melalui NICA, menegakkan tertib sosial sebagaimana kondisi Hindia Belanda sebelum Perang Dunia II. Mematahkan propaganda itu, Syahrir menginisiasi penyelenggaraan pameran kesenian yang kemudian diliput dan dipublikasikan oleh para wartawan luar negeri.
Selain mematahkan propaganda dengan menginisiasi penyelenggaraan kesenian, Sutan Syahrir juga melakukan diplomasi beras yang aktif di mulai sejak April 1946. Walaupun pada saat itu keadaan Indonesia masih sangat papa, Syahrir tetap bersikukuh untuk mengirimkan 500.000 ton beras ke India yang sedang dilanda bencana kelaparan. Sebagai gantinya beras tersebut ditukar dengan obat-obatan dan tekstil. Jawaharlal Nehru, yang terpukau oleh uluran tangan Sjahrir, lantas mengadakan Asians Relations Conference di New Delhi dan mengundang Sjahrir. Diplomasi ini ternyata membawa dampak positif bagi Indonesia. Selain mendapatkan “kawan”, Indonesia dinilai semakin eksis dalam pergaulan Internasional.
Peranan Mr. Soesanto Tirtoprodjo
 Mr. Soesanto Tirtoprodjo (Solo, Jawa Tengah, 1900 - 1969) adalah negarawan Indonesia yang pernah duduk sebagai Menteri Kehakiman dalam enam kabinet yang berbeda, mulai Kabinet Sjahrir III sampai Kabinet Hatta II. Sebagai orang yang duduk dalam sebuah cabinet pemerintahan tentunya Mr. Soesanto Tirtoprodjo, memiliki kewajiban dan kewenangan dalam mengikuti perjanjian Linggarjati, karena selain sebagai Mentri kehakiman dalam kabiner narsi ia juga terkenal sebagai tokh pergerakan nasional. Sebagai tokoh pergerakan Nasional Mr. Soesanto Tirtoprodjo bergabung Partai Indonesia Raya di Surabaya dan turut terlibat sebagai pengurus partai. Setelah merdeka, Soesanto berkecimpung dalam pemerintahan sebagai Bupati Ponorogo dan residen Madiun (1945-1946) serta Menteri Kehakiman (1946-1950).
Pada saat di tandatanganinya isi perjanjian Linggarjati pada tanggal 25 Maret 1947 di Istana Rijswijk, sekarang Istana Merdeka, Jakarta. Dimana perjanjian Linggajati ini dari pihak RI ditandatangani oleh Sutan Sjahrir, Mr.Moh.Roem, Mr.Soesanto Tirtoprodjo, dan A.K.Gani, sedangkan dari pihak Belanda ditandatangani oleh Prof.Schermerhorn, Dr.van Mook, dan van Poll. Dalam isi perjanjian itu tercantum bahwa secara de pacto Belanda mnegakui Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.
Dengan demikin Mr. Soesanto Tirtoprodjo yang saat itu menjabat sebagai mentri kehakiman, merupakan salah satu orang yang berperan dalam perjanjian Linggarjati, selain orang yang mengikuti (delegasi Indonesia) ia juga termasuk salah satu orang yang ikut menandatanganni isi perjanjian Linggarjati, walaupun memang pada saat itu tidak semua cabinet menyetujui isi perjanjian dengan berbagai alasan. Dengan ikut menandatanganni isi perjanjian berarti Mr. Soesanto Tirtoprodjo merupakan orang yang bertanggung jawab dalam tugasnya. Sebagai orang yang bertanggung jawab tentunya, ia tidak akan melepaskan begitu saja apa yang terlah dilakukannya, termasuk dalam perjanjian Linggarjati, Mr. Soesanto Tirtoprodjo tetap menandatanganinya walaupun dalam tekanan orang lain yang tidak mau menerima hasil perjanjian Linggarjati.
3. Peranan A. K. Gani

A.K. Gani, seorang yang di lahirkan di Sumatra Barat merupakan tokoh kemerdekaan Indonesia karena beliau merupakan bagian dari susunan kabinet Syahril, yang mana A. K. Gani pada saat itu menjabat sebagai anggota konstituante dan sekaligus delegasi Indonesia dalam perundingan Lingarjati yang dilaksanakan di Kuningan Jawa Barat. Sebagai delegasi tentunya ia akan memberikan sumbangan pemikiran dalam isi perundingan yang disepakati kedua belah pihak baik oleh Delegasi Indoneisia maupun delegasi Belanda. Pada saat di tandatanganinya isi perjanjian dilakukan di Jakarta, A. K. Gani yang merupakan salah satu delegasi Indonesia dari empat tokoh yang hadir dalam perundingan maka beliau juga ikut menandatanganinya, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesepakatan yang tellah dibuatnya sekalipun di dalam tubuh Indonesia sendiri ada perpecahan, ada yang setuju dan ada yang tidak dengan berbagai alasan yang diberikan masing-masing.

PENELITAIN SOSIAL KELAS XII JURUSAN IPS

PENELITIAN SOSIAL
DAMPAK MODERNISASI TERHADAP KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA








Gita Fitri Al Idza (18)
XII-IPS 1



SMA NEGRI 1 LAWANG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
Setiap manusia selalu mengalami perubahan. Siklus perubahan yang dialami manusia dimulai sejak lahir  - bayi – anak-anak – remaja – dewasa – tua – mati. Perubahan terjadi pada setiap individu dalam lingkungan masyarakat dan masing-masing individu juga sekaligus menjadi unsure dari sistim social masyarakat tersebut. Perubahan yang terjadi bersifat sistematis mulai dari yang sederhana hingga menjadi kompleks. Perubahan tersebut merupakan awal dari suatu proses modernisasi.
Perubahan yang terjadi pada masyarakat zaman sekarang merupakan gejala yang normal karena modernisasi. Perubahan tersebut menjalar dengan cepat kebagian-bagian dunia lain berkat adanya komunikasi modern. Cepatnya perubahan tersebt banyak berdampak pada manusia yang menghadapinya, sehingga manusia tersebut harus dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut, karena jika tidak maka akan timbul dampak – dampak yang tidak diinginkan.
I.2. Rumusan Masalah
1.    Apakah dampak dari adanya modernisasi terhadap kehidupan masyarakat Indonesia?
2.    Bagaimana cara menyikapi dampak modernisasi ?
I.3. Tujuan Penelitian
1.    Untuk mengetahui dampak positif  dari adanya modernisasi yang masuk kekehidupan masyarakat Indonesia
2.    Untuk mengetahui dampak negatif dari adanya modernisasi yang masuk kekehidupan masyarakat Indonesia
I.4. Manfaat Penelitian
Dengan diketahuinya dampak modernisasi dapat membuat pembaca lebih berhati-hati akan masuknya modernisasi dalam kehidupan sehari-hari.
I.5. Kajian Pustaka
Menurut Soekanto (1997) modernisasi adalah sebuah bentuk perubahan social yang terarah (direct change) yang didasarkan pada suatu perencanaan. Sedangkan menurut Everet Roger (1981) modernisasi adalah proses dimana individu berubah dari cara hidup tradisional menuju gaya hidup yang lebih kompleks dan maju secara cepat dan berubah-ubah.
Adapun pengertian perubahan social menurut Selo Soemarjan adalah perubahan pada lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat yang mempengaruhi suatu sistim sosialnya, termasuk nilai-nilai, sikap, dan perilaku diantara kelompok-kelompok masyarakat.
I.6. Definisi Konsep
Modernisasi merupakan perubahan social yang terarah, dimulai dari cara hidup yang tradisional dan sederhana menuju cara hidup yang lebih modern, cepat,dan kompleks karena adanya penemuan penemuan baru di bidang teknologi komunikasi, transportasi, dan informasi yang memicu adanya globalisasi.
Dari masuknya modernisasi membuat masyarakat tersebut mengalami perubahan di berbagai bidang kehidupan. Masuknya midernisasi tentu membawa dampak positif dan dampak negative bagi penerimanya serta akan mempengaruhi sikap dan pola hidup di masyarakat.


I.7. Metode Penelitian
I.7.1. Jenis Penelitian
Penelitian merupakan penelitian yang bersifat kuantitatif
I.7.2. Lokasi Penelitian
Penlitian yang dilakukan berlokasi di perpustakaan
I.7.3. Populasi dan Sampel
Populasi adalah seluruh unsure yang menjadi anggota dalam satu kesatuan yang puditeliti.Sampel adalah bagian populasi yang dipilih untuk penelitian.
I.7.4. Teknik Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan dampak modernisasi terhadap kehidupan masyarakat Indonesia maka menggunakan metode kepustakaan dan observasi
I.7.6.Jadwal Kegiatan
Kegiatan penelitian diakukan muali 12 Februari 2015 – 14 Maret 2015


BAB II
PEBAHASAN

II.1. Dampak Modernisasi Terhadap Kehidupan  Masyarakat Indonesia
Modernisasi adalah suatu perubahan menuju kemajuan di segala bidang, masuknya modernisasi ke Indonesia tidak bisa terelakkan lagi, sehingga masyarakat harus menerima adanya modernisasi. Masuknya modernisasi memberikan dampak di berbagi bidang kehidupan, berikut adalah beberapa dampak modernisasi:
v  Dampak Positif Dari Adanya Modernisasi
Menurut Alex Inkeles dan Smith cirri-ciri manusia modern sebagi brikut (LKS Sosiologi XII 2014:25) :
1)    Bebas dari kekuasaan tradisional, antidogmatis1 dalam berfikir
2)    Memperhatiakn masalah public
3)    Terbuka terhadap pengalaman baru
4)    Yakin terhadap sains dan nalar
5)    Berencana, tanggap berorientasi ke masadepan dan mampu menunda kepuasan
6)    Aspirasi tinggi, berpendidikan, berbudaya, dan professional
Syarat-syarat terjadinya modernisasi menurut Soerjono Soekanto (2006:34) :
a.    cara berpikir ilmiah
b.    sistim administrasi Negara yang baik dan benar – benar mewujudkan birokrasi modern
c.    Text Box:  1 antidogmats adalah tidak terikat pada suatu patokan/pegangan/dogma yang bersifat tradisional dan agamis
adanya sistim pengumpulan data yang baik dan teratur dan terpusat pada suatu lembaga atau badan tertentu

d.    penciptaan iklim yang favourable dari masyarakat terhadap modernisasi dengan cara penggunaan alat-alat komunikasi media massa, dimana hal ini dilakukan secara bertahap karena berkaitan dengan sistim kepercayaan masyarakat
e.    tingakt organisasi yang tinggi , disuatu sisi berarti disiplin, sementara di sisi lain berarti pengurangan kemerdekaan
f.     sentralisasi wewenang dalam perencanaan social

Dari cirri – cirri di atas menyebutkan bahwa masyarakat modern terbuka terhadap pengalaman baru dan memperhatikan masalah public. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya intregrasi dalam masyarakat karena masyarakat akan saling berkomunikasi dan berinteraksi sehingga dapat mempererat jalinan hubungan antar warganegara serta dengan memperhatikan masalah public akan muncul rasa simpati dan empati antar warganegara sehingga dapat memupuk integritas dalam masyarakat.
Modernasi sangat berperan penting terhadap peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasar syarat terjadinya modernsasi yaitu cara berpikir ilmiah membuat banyak manusia terus menggali IPTEK karena dengan kemajuan teknologi dapat mempermudah pekerjan dan menghemat waktu.Dengan meningkatnya iptek juga membantu penemuan-penemuan baru di berbagai bidang untuk mempermudah manusia, seperti ditemukanya jejaring social face book untuk mempermudah komunikasi jarak jauh meskipun berbeda Negara.  Selain itu manusia modern lebih percaya bahwa dengan iptek dapat membtu meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Adanya modernisasi di bidang ilmu pengetahuan sangat kita rasakan pada sitim pendidikan di Indonesia, yaitu ketika awal dimasukkanya mata pelajaran computer mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Pendidikan di Indonesia terus berkembang mulai dari sistim yang berbasis konvensional hingga modern seperti kurikulum 2013 yang mengacu pada olimpiade internasional. Tentu saja, seperti yang kita ketahui, banyak sekali oarang-orang Indonesia yang berlomba-lomba untuk menempuh pendidikan setinggi-tingginya demi mendapatkan pekerjaan yang hasilnya dapat membantu memperbaiki kesejahteraan hidup mereka. Ini akan menimbulkan persaingan yang positif karena bersaing dalam ilmu pengetahuan akan memunculkan berbagai inovasi baru untuk menunjang kemakmuran Negara. Seperti dibuatnya bus dengan bahan bakar listrik, listrik yang didapat berasal dari panel surya,bus ini sangat bermanfaat karena sekarang bahan bakar minyak mulai langka. Bus-bus ini merupakan buata anak-anak SMK.
Dengan ditemukanya inovasi baru dapat memajukan kehidupan di berbagai bidang. Seperti salah satunya di bidang ekonomi. Perekonomian di Indonesia dalam bidang industry mengalami banyak kemajuan karena masuknya mesin mesin modern yang dapat menghasilkan produksi lebih banyak dan menghemat waktu sehingga produsen dapat keuntungan yang lebih besar, banyak modal asing yang ditanam di Indonesia, produk dalam negri banyak yang di ekspor, terutama dalam bidang agraris.. Selain itu dalam bidang pertanian juga mendapat kemajuan salah satu contohnya yaitu sebelum ditemukanya traktor petain Indonesia membajak sawah menggunakan cangkul atau sapi, namun sekarang petani Indonesia sudah mengenal traktor dan mempermudah pekerjaan mereka sehingga mereka bisa menggarap banyak sawah dalam waktu yang singkat, dikenalnya sistim pertanian modern seperti tanaman holtikultura.
Sesuai dengan yang dikemukakan oleh
Soerjono Soekanto bahwa syarat modernisasi yaitu system administrasi Negara yang baik dan benar-benar mewujudkan birokrasi modern dan penggunaan alat komunikasi massa, (2006:34)
dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang sudah banyak sadar akan politik dan demokrasi. Semakin mudahnya mengakses informasi baik dari media cetak maupun dari media elektronik maka semakin banyak pula pengetahuan politik yang didapat oleh masyarakat. Dengan demikian dapat membuat masyarakat bersikap kritis atas pemerintahan Indonesia agar dapat berkembang menjadi lebih baik dan demokratis demi mewujudkan birokrasi modern.
Selain itu sifat manusia modern yang  dikemukakan oleh
Alex Inkeles dan Smith; berencana, tanggap berorientasi ke masadepan dan mampu menunda kepuasan, (LKS Sosiologi XII 2014:25) :
dapat kita lihat pada proses pembangunan di Indonesia yang berdasarkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, yaitu pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Karena dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan maka pembangunan akan terus berkembang dari generasi-kegenerasi di masa depan. Kelestarian lingkungan dalam proses pembangunan harus di jaga dengan menggunakan teknologi tinggi yang dapat menekan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Dampak modernisasi juga memunculkan beberapa lembaga baru yang sangat bermanfaat untuk menunjang kegiatan manusia yang semakin lama semakin kompleks. Seperti munculnya Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu lembaga yang bertugas dan bertanggug jawab menjamin simpanan masyarakat di berbagai bank, baik itu bank milik pemerintah ataupun swasta dalam negri maupun luar negri. Dengan adanya LPS ini maka bank tidak bisa sewenang-wenang dalam mengelola uang simpanan. Seperti cirri modernisasi di atas; tingakt organisasi yang tinggi , disuatu sisi berarti disiplin, sementara di sisi lain berarti pengurangan kemerdekaan. LPS merupakan lembaga dengan tingkat organisasi yang tinggi, di lembaga ini sangat menjujung kedisiplinan. Kebanyakan pegawai LPS berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang sangat disiplin.
Reorganisasi adalah proses pembentukan norma-norma baru atau nilai-nilai baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga kemasyarakatan yang telah mengalami perubahan. Sehingga dapat dikatakan bahwa yang sangat berpengaruh dalam penerimaan ataupun penolakan modernisasi terutama adalah sikap dan nilai, kenemampuan menunjukkan manfaat unsure-unsur baru serta kecocokan dengan unsure – unsure lama.
v  Dampak Negatif Dari Adanya Modernisasi
Manusia yang belum siap menghadapi modernisasi akan mendapat masalah dalam melaksanakan kegiatan sehari – hari karena perubahan tersebut tidak dihadap dengan selektif.
Dalam masyarakat masuknya modernisasi membawa berubahan nilai – nilai dalam masyarakat.
Munculnya sikap hedonisme . menurut Burhannudin (1997:81) hedonisme adalah Sesutu itu di anggap baik, sesuai dengan kesenangan yang di datangkan. Orang – orang akan menganggap bahwa kesenangan itu merupakan tujuan hidupnya. Hal ini membuat orang tidak akan memperdulikan hal yang merugikan orang lain ataupun kelompok lain asalkan tujuan hidupnya dapat tercapai.
Macam – macam hedonisme menurut Russel (2004:372):
1)    Hedonisme egoistis
Hedonisme yang bertujuan untuk mendapatkan kesenagan diri sendiri semaksimal mungkin. Seperti yang dilakukan oleh para remaja sekarang yang menggunakan narkoba sebagai alternative lain untuk mendapat kesenanagan tanpa memperdulikan akibat buruk yang ditimbulkan oleh narkoba.
2)    Hedonisme universal
Hedonisme yang bertujuan untuk mendapat kesenangn bersama-sama. Salahsatu contohya yaitu ketika berpesta miras bersama teman – teman semua harus ikut minum semalam suntuk dan tidak ada seorangpun yang boleh menolak.
ciri          - cirri hedonisme menurut Russel (2004:334):
a)    Memiliki pandangan gaya instan, melihat sesuatu perolehan harta dari hasil akhir buakan proses pembuat hasil akhir.
b)    Menjadi pengejar modernitas fisik. Orang – orang tanersebut berpandangan bahwa memiliki barang berteknologi tinggi adalah kebanggaan.
c)    Memiliki relatifitas kenikmatan diatas rata-rata yang tinggi.
d)    Memenuhi banyak keinginan – keinginan yang muncul secara spontan
e)    Ketika mendapat masalah yang di anggap berat muncul anggapan bahwa dunia begitu membencinya.
f)     Brapapun  uang yang dimiliki akan habis dalam sekejap ataupun hanya tersisa sedikit.
              Berdasarkan cirri dan jenis hedonisme di atas banyak memberikan perubahan kearah yang negative. Ini memunculkan sifat sekularisme, yaitu sebuah gerakan kemasyarakatan yang bertujuan memalingkan kehidupan akhirat dengan semata – mata menitikberatkan pada kehidupan dunia (Ensiklopedia Britania). Hedonisme hanya mengejar kesenagan sedangkan sekularisme hanya mementingkan dunia, hal ini akan memunculkan kesenagan dunia yang merugikan banyak masyarakat.
              Untuk mencapai kesenagan dunia banyak melakukan cara-cara instan (cirri hedonisme menurut Cicerno) salah satunya dengan melakukan tindak criminal. Untuk memenuhi kebutuhan berupa material secara instan banyak masyarakat yang dirugikan sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi seperti tindak korupsi, seharusnya uang yang digunakan untuk subsidi pupuk para petani malah digunakan untuk menimbun kekayaan sendiri sehingga petani kesusahan dalam menjalankan pertanian mereka dan mengurangi penghasilan mereka.
              Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono mengemukakan criminalitas adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh hukum public untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. (LKS PKn XII 2013:38)
Sedangkan menurut Light Keller dan Calhoun dalam bukunya yang berjudul Sociologi (1989:21) membedakan kriminalitas menjadi 4 macam:
1)    White Collar Crime ( kejahatan kerah putih)
Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang adatu berstatus tinggi dalam pekerjaanya. Contohnya kasus korupsi yg dilakukan oleh Ratu Atut yang merupakan gubernur Banten
2)    Crime Without Victim (kejahatan tanpa korban)
Kejahatan yang tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan. Seperti hubungan suami istri yang dilakukan oleh sepasang remaja yang belum menikah, mereka melakukan hal tersebut karena sama-sama suka.
3)    Organized Crime (kejahatan terorganisir)
Kejahatan ini dilakukan secara teroraganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatka sesuatu yang diinginkan dengan jalan menghindari hokum. Contohnya organisai pengedar narkoba bertaraf internasional, narkoba dikirim secara diam-diam dari Australia ke Indonesia.
4)    Corporate Crime (kejahatan kororasi)
Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal denan tujuan menikkan keutungan dan menekankerugian. Contohnya si A meminjam uang sebesar limajuta rupiah dibank swasta dengan bunga 10% namun ketika ditagih dept collector bunganya menjadi 25%.

              Seseorang yang melakukan kriminalitas karena kesenangan dunia ini dikarenakan kecanggihan teknologi dan kemudahan-kemudahan yang didapat dari modernisasi merupakan tujuan hidup mereka. Seperti yang dikemukakan oleh Cicerno dalam Russel (2004:334)
Menjadi pengejar modernitas fisik. Orang – orang tanersebut berpandangan bahwa memiliki barang berteknologi tinggi adalah kebanggaan.
              Hal ini membuat banyak sekali produk elektronik yang berteknologi tinggi di impor dari luar negri karena masyarakat lebih mengagungkan barang luar negeri daripada barang dalam negeri sehingga meminggirkan teknologi dalam negri dan membuatnya tidak berkembang. Ini jelas sekali merugikan Negara apalagi jika barang impor tersebut illegal dan tidak melewati ijin dari badan kepabeanan dan cukai. Pelanggaran ini akan terus terjadi karena pelaku belumpuas dengan keuntungan barang illegal tersebut, meskipun keuntungan yang didapat begitu besar.
              Memiliki relatifitas kenikmatan diatas rata-rata yang tinggi, memenuhi banyak keinginan – keinginan yang muncul secara spontan, brapapun  uang yang dimiliki akan habis dalam sekejap ataupun hanya tersisa sedikit. (Russel 2004:334)
Hal ini memunculkan yang namanya sikap konsumerisme.
              Menurut Lubis (1997) mendefinisikan bahwa perilaku konsumtif adalah perilaku membeli atau memakai suatu barang yang tidak lagi berdasarkan pertimbangan rasional melainkan adanya keinginan yang tidak rasional lagi.
              Adapun penggertian konsumtif meurut Yayasan Lembaga Konsumen adalah kecenderungan manusia untuk menggunakan konsumsi tanpa batas.(htpp//:Wikipedia.com)
              Sifat ini akan membuat orang selalu ingin memiliki atau mengkonsumsi barang ataupun jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh dirinya, mereka menghamburkan uang dengan alasan yang tidak irasional seperti hanya karena gengsi semata.
Sifat konsumtif ini dapat kita lihat begitu mencolok karena membuat adanya kesenjangan social antara si kaya dan si miskin. Kesenjangan social ini dapat kita lihat dengan adanya perbedaan cara berpakian bahkan sampai kompleks perumahan yang memisahkan, antara kompleks perumahan elit dan pemukiman kumuh. Selain dari cara hidup kesenjangan social juga terjadi karrena perbedaan tinggi rendahnya pendidikan seseorang, seperti kebanyakan anggapan masyarakat Indonesia yang mengatakan bahwa lulusan sekolah negri lebih baik daripada lulusan yang berasal dari sekolah swasta. Kesenjangan social juga memunculkan kelompok-kelompok baru seperti munculnya kelompok asongan, lalu munculnya kelompok sosialita untuk orang-orang kaya yang pada akhirnya hanya membuang-buang uang.
              Adanya kesenjangan social ini memunculkan berbagai masalah dan kegoncangan pikiran bagi orang orang yang mengikuti paham hedonisme meskipun orang tersebut tidak sadar bahwa dirinya  sebenarnya berperilaku hedonisme.
Ketika mendapat masalah yang di anggap berat muncul anggapan bahwa dunia begitu membencinya . (Russel 2004:334)
              Anggapan ini membuat depresi berat bagi yang mengalami nya sehingga dapat mengakibatkan orang tersebut melakukan tindakan yang irasional, membahayakan dirisendiri dan orang lain. Seperti banyaknya kasus bunuh diri yang terjadi pada kalangan muda zaman sekarang. Khususnya di kota-kota besar dan artis-artis yang menganut paham hedonisme.
              Selain penyimpangan nilai-nilai seperti hedonism dan konsumerisme, muncul juga sifat individualisme dan sekularisme. Adapun pengertian sekularisme adalah
kemasyarakatan yang bertujuan memalingkan dari kehidupan akhirat dengan semata-mataberorientasi kepada dunia (Ensiklopedi Britania)
Adapun seorang orientalis bernama Arberriy dalam bukunya, Ad-Dien fi Asy-Syarqi Al-Awsath, mengatakan berkenaan dengan sekularisme sebagai berikut,Materialisme sekuler dan humanistik serta aliran naturalisme semuanya merupakan bentuk dari sekularisme sebagai ciri khas Eropa dan Amerika yang fenomenanya tampak di Timur tengah. Ia tidak membuat satu model pun dalam filsafat atau etika tertentu? Contoh utamanya adalah pemisahan agama dari pemerintahan pada Republik Turki.
Jadi sekularisme adalah paham dimana memisahkan agama dari kehidupan individu atau sosial dalam artian agama tidak boleh ikut berperan dalam pendidikan, kebudayaan maupun dalam hukum. Ini sangat membahayakan terutama bagi anak – anak muda yang masih labil perlu didoktrin bahwa agama adalah penting bagi kehidupan karena tidak ada agama yang mengajarkan tentang kerusakan, sekularisme  akan membuat degradasi moral2. Seperti maraknya budaya sex bebas, pesta minuman keras, pembegalan dan pembunuhan yang marak terjadi. Mereka tidak sadar bahwa hukuman yang diterima diakirat lebih berat daripada hukuman didunia . Sekularisme juga yang menyebabkan berbagai macam pelanggaran mulai dari pelanggaran hukum hingga pelanggaran agama.
              Individualisme adalah suatu sifat atau paham yang hanya mementingkan diri sendiri (LKS PKn XII 2015:120)
              Dalam bidang ekonomi sifat ini akan membuat jurang pemisah antara simiskin dan sikaya. Orang kaya akan menjadi semakin kaya dan orang miskin akan menjadi miskin. Sifat individualisme ini membuat orang tidak perduli terhadap sesuatu yang terjadi di sekelilingya. Hal ini akan memunculkan sikap permisif, yaitu suatu sikap yang membiarkan sesuatu yang tabu untuk diperlihatkan. (http//:messaanimerossa.blogspot.com)
Text Box:  2 degradasi moral adalah menurunya/ melunturnya nilai – nilai moral individu. Memburuknya moral seseorang
Contoh dari  pemahaman ini adalah seringnya muncul iklan iklan media massa yang menggunakan pakaian ketat, atau memperlihatkan bagian-bagian yang seharusnya ditutupi. Bahkan anak muda sekarang tidak ragu-ragu memasang foto yang tidak senonoh di jejaring social. Ada lagi dampak dari individualisme yaitu perusakan lingkungan, banyak pengusaha besar yang merusak alam demi mendapat keuntungan yang maksimal. Seperti membuang limbah yang belum dinetralisir kedalam sungai, tentu saja akan merusak ekosistim sungai serta masyarakat tidak bisa menggunakan air sungai untuk beraktifitas atau mencari nafkah. Lalu adanya penebangan hutan  secara illegal oleh perusahaan, perusahaan melakukan suap terhadap mentri lingkungan dan kehutanan agar dapat dengan bebas membuka lahan di hutan.
              Modernisasi berasal dari barat sehingga akan membawa yang namanya westernisasi atau biasa disebut sikap kebarat-baratan. Sifat ini juga merupakan hal buruk terutama dalam hal budaya. Westernisasi dapat melunturkan tradisi yang melekat bertahun-tahun dalam setiap jiwa masyarakat Indonesia. Bias kita lihat di sekitar kita, teman-teman kita lebih menyukai pakain orang barat daripada pakain yang bercirikan budaya Indonesia. Selain itu westernisasi juga membuat anak jaman sekarang lebih tidak sopan dan melawan kepada orangtua.

v  Cara Menyikapi Dampak Modernisasi
1. Meningkatkan Kualitas Nilai Keimanan Dan Moralitas Masyarakat
Meskipun modernisasi datang dengan setumpuk pengaruh negative, namun dengan perisai keimanan dan moral yang tinggi, maka pengaruh modernisasi khususnya yang menimbulkan sifat-sifat seperti matrealistis, hedonisme, permisif, dan lain-lain tidak akan bisa menguasai diri kita. Maka keimanan dan moral kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dibenahi dan ditingkatkan lagi.
2. Meningkatkan Jiwa Dan Semangat Persatuan, Kesatuan, Dan Nasionalisme
Lunturnya sikap gotong-royong, tolong-menolong yang telah diajarkan oleh nenek moyang kita diakibatkan kurangnya rasa persatuan. Jiwa indivisualisme lebih kental pada setiap individu. Rasa kesatuan dan Nasionalisme pun ikut pudar karena lebih memilih hal-hal yang menguntungkan saja. Perlu adanya kesadaran diri untuk memupuk dan meningkatkan rasa persatuan, kesatuan dan Nasionalisme
3. Melestarikan Kebudayaan Dan Adat Istiadat Daerah
Jika bukan kita sendiri sebagai generasi muda yang turut melestasikan warisan budaya leluhur, lalu adakah orang lain? Kebiasaan yang ada dalam masyarakat pun mulai hilang ketika modernisasi datang. modernisasi perlahan-lahan dapat mengikir budaya asli. Ini sangat berbahaya. Sebagai generasi muda, kita harus melestarikan budaya dan adat istiadat daerah bersam-sama
Setelah nilai modernisasi menyatu dengan nilai dasar budaya bangsa maka kita sebagai bangsa yang berdaulat berkewajiban menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai bangsa, yakni dengan cara mendidik anak bangsa agar menjadi manusia Indonesia yang dilandasi oleh nilainilai budaya bangsa dan memiliki kemampuan untuk ber kompetisi dalam dunia global. Sikap positif lain yang perlu dikembangkan untuk bisa berperan di era globalisasi adalah sebagai berikut:
a. Berkompetisi dalam kemajuan iptek;
b. Meningkatkan motif berprestasi;
c.  Meningkatkan kualitas/mutu;
d. Selalu berorientasi ke masa depan.
Terlebih lagi kita memiliki Pancasila yang merupakan penyaring terhadap pengaruh globalisasi. Kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki sikap dan usaha untuk menghadapi pengaruh dari proses globalisasi, di antaranya sebagai berikut.
Selalu berusaha untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai penyaring terhadap pengaruh globalisasi yang bersifat negatif.
Selalu meningkatkan penghayatan dan pengamalan kita terhadap Pancasila untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
 Selalu meningkatkan ilmu pengetahuan kita agar dapat menilai mana yang dianggap baik dan benar terhadap pengaruh globa lisasi.
 Selalu meningkatkan pendidikan dan keterampilan kita agar dapat menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu bersaing dengan bangsa lain.
 Selalu meningkatkan penguasaan kita terhadap teknologi modern di segala bidang sehingga tidak tertinggal dan bergantung pada bangsa lain.
 Selalu mempertahankan dan melestarikan budaya lokal tradisional agar tidak digantikan oleh budaya bangsa asing.  
 Selalu meningkatkan kualitas produk hasil produksi dalam negeri sehingga dapat igunakan dan selalu dicintai oleh masyarakat dalam negeri. Selain itu, produk hasil produksi dapat bersaing dan dapat merebut pasar lokal serta internasional.
 Selalu menumbuhkan sikap terbuka dan tanggap terhadap pembaruan sehingga mampu menilai pengaruh yang dinilai baik bagi pembangunan. Jadi sifat-sifat positif manusia modern sangat penting dikembang kan dalam era modernisasi


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

III.1. Kesimpulan
              Modernisasai adalah perubahan social yang terarah dan perubahan yang dimulai dari krhidupan yang tradisional yang sederhana menuju kehidupan modernyang kompleks. Modernisasi memberikan dampak positif dan dampak negative.
Dampak positif modernisasi:
1)    Memperkuat integrasi dalam masyarakat
2)    Meningkatkan ilmu pengetahuan
3)    Memunculkan inovasi baru
4)    Memajukan bidang perekonomian
5)    Memajukan bidang transportasi
6)    Meningkatkan kesadaran politik dan demokrasi
Dampak negative modernisasi :
1)    Memunculkan sikap hedonisme, konsumerisme, individualisme, sekularisme, westernisasi, dan sikap permisif
2)    Adanya kesenjangan social dan ekonomi
3)    Munculnya kriminalitas
4)    Adanya kenakalan remaja
Cara Menyikapi dampak modernisasi :
1. Meningkatkan Kualitas Nilai Keimanan Dan Moralitas Masyarakat
2. Meningkatkan Jiwa Dan Semangat Persatuan, Kesatuan, Dan Nasionalisme
3. Melestarikan Kebudayaan Dan Adat Istiadat Daerah


DAFTAR PUSTAKA

Arberriy. 2000 .Ad-Dien fi Asy-Syarqi Al-Awsath. Turki
Bungin, Burhanudin. , 1997. Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi,
Kebijakan Publik,dan Ilmu Sosial. Jakarta:Kencana Prenama Media Group
Htpp//:Wikipedia.com
Htpp//:ensiklopedia.britania.eg
Htpp//:messaanimerosis.blogspot.com
Htpp//:isos_budaya.blogspot.com
Htpp//:rhina_unyuk8.blogspot.com
Kuswarno, Engkus. , 2009. Metode Penelitian Komunikasi : Fenomenologi,
Konsepsi, Pedoman dan Contoh Penelitiannya, Widya Padjajaran,
Perpustakaan Pusat UII
              Light Keller dan Calhoun. 1989. Sociologi. Diterjemahkan oleh M. Ra’is. Surabaya : Pustaka Pelajar
              Lubis.1997. Ancien Concept of Philosophy. Diterjemahkan oleh Kunjana Rahardi. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Purnomowadi,Yuli.2015.Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XII. Surabaya : Karisma.
              Purnomowadi,Yuli.2013.Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XII. Surabaya : Karisma.
              Russel, Bertrand. 2004. Sejarah Filsafat Barat. Diterjemahkan oleh Sigit Jadmiko. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Soekanto, Soerjono. , 2006. Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta
              Tim Kreatif Hayati Tumbuh Subur.2015. Modul Sosiologi SMA Kelas XII. Solo : CV Hayati Tumbuh Subur.